Customs Visit Customers, Cara Bea Cukai Menjalin Hubungan Baik dengan Stakeholder
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melakukan customs visit customers (CVC) kepada stakeholder, dalam upaya menjalankan fungsi sebagai industrial assistance.
Bea Cukai melalui program CVC memberikan informasi terkait kepabeanan dan cukai, serta mendengarkan permasalahan atau kendala yang dihadapi stakeholder.
Bea Cukai Wilayah Jawa Barat bersama Bea Cukai Cikarang melaksanakan kegiatan CVC ke PT Samsung Electronics Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat Saipullah Nasution mengungkapkan industri elektronik memiliki ketahanan ekonomi akibat dampak negatif yang ditimbulkan pandemi Covid-19.
Bea Cukai memberikan informasi terkait fasilitas kepabeanan yang dapat digunakan PT Samsung Electronics Indonesia untuk meningkatkan daya saing produknya di pasaran.
Plt Kepala Kantor Bea Cukai Cikaran Nasrul Fattah menambahkan melalui kegiatan CVC ini, Bea Cukai Jabar berkomitmen menguatkan industri di Jabar melalui berbagai fasilitas kepabeanan yang ada. Selain itu, kata dia, membantu para pelaku usaha atau perusahaan melakukan recovery industry pascapandemi Covid-19.
“Serta meningkatkan daya tahan ekonomi sekaligus mendorong kegiatan ekspor atas hasil produksinya,” ungkapnya.
Tidak ketinggalan, Bea Cukai Marunda juga melaksanakan kegiatan serupa dengan mengunjungi PT Tungya Collings Terminal dan PT OOCL Logistics Indonesia.
Bea Cukai melalui program CVC memberikan informasi terkait kepabeanan dan cukai, serta mendengarkan permasalahan atau kendala yang dihadapi stakeholder.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!