Cut Tari-Luna Maya Segera Dioper ke Jaksa
Jumat, 30 Juli 2010 – 22:40 WIB
Seperti diketahui, dalam kasus video cabul itu Kejagung menerima enam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dari polisi. SPDP pertama atas nama tersangka Ariel, dengan SPDP No.B/97/VI/2010/Dit-1 tanggal 18 Juni 2010. Diterima Kejagung pada tanggal 24 Juni 2010 dan telah dilakukan penyerahan berkas perkara tahap pertama pada 23 Juli 2010. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 29, Pasal 35, Undang-Undang (UU) RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 282 KUHP.
Baca Juga:
Sedangkan SPDP kedua, atas nama Cut Tari Aminah Anasya Binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng. Kedua SPDP tersebut diterima Kejagung pada 14 Juli 2010 dan penyerahan berkas perkara tahap pertama akan dilakukan pekan depan. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 34 UU No.44 Tahun 2008, tentang Pornografi dan Pasal 282 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Sedangkan untuk para penyebar video porno tersrbut, Kejagung menerima SPDP atas nama Iyus Indrawan, Bekti, Reza Rizaldi alias Rejoy, Dicky Permana, Rudi Febriyanto, dan Angga Eka Hanizar. Mereka dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 45 jo Pasal 27 ayat 1 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 282 KUHP. (zul/jpnn)
JAKARTA - Berkas pemeriksaan kasus video mesum dengan tersangka Cut Tari dan Luna Maya Sugeng akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Senin (2/8)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional