Cut Tari 'Ngotot' Minta SP3
Selasa, 27 Juli 2010 – 12:56 WIB
JAKARTA- Artis cantik yang menjadi tersangka dalam kasus video porno, Cut Tari bersikeras meminta agar kasusnya dihentikan. Melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Cut Tari akan mengajukan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Rencananya, permohanan SP3 ini secara resmi yang diajukan pada Rabu (28/7) besok.
"Besok kami akan ke Mabes Polri untuk menyampaikan permohonan SP3," kata Hotman Paris Hutapea di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/7).
Baca Juga:
Hotman Paris Hutapea berkeyakinan bahwa UU Pornografi yang disangkakan kepada kliennya tidak bisa digunakan untuk menjerat CUt Tari. Alasannya, film yang dilakukan CUt Tari dan Ariel itu dibuat pada tahun 2006. "Sedangkan UU Pornografi itu dibuat tahun 2008. Pada prinsipnya, perbuatan pidana itu tidak berlaku surut sehingga tidak bisa menjerat Cut Tari," tegas Hotman Paris lagi.
Ditegaskan, Cut Tari juga bukan model dalam video porno yang beredar di masyarakat. Hotman Paris tetap menegaskan bahwa kliennya juga sebagia korban.(fuz/zul/jpnn)
JAKARTA- Artis cantik yang menjadi tersangka dalam kasus video porno, Cut Tari bersikeras meminta agar kasusnya dihentikan. Melalui kuasa hukumnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Diperiksa Polda Jawa Timur, Nikita Mirzani: Aku Dipanggil Sebagai Saksi
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- Respons Tamara Tyasmara Setelah Yudha Arfandi Ajukan Banding Vonis 20 Tahun Penjara
- Dipha Barus Ungkap Kisah di Balik Kolaborasi dengan Kunto Aji dan The Adams
- Mediasi Gagal, Tengku Dewi dan Andrew Andika Sepakat Berpisah
- Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan di Polda Jawa Timur