Cut Tari Persilakan Video Porno Diputar di Persidangan
Senin, 13 Desember 2010 – 08:57 WIB
Ditanya soal siapa penyebar video porno itu, Ina kembali menegaskan CT dengan sang penyebar berinisial RJ tidak saling kenal. ’’Jadi CT tidak terlibat, pokoknya semua fakta akan dibeberkan jika dibutuhkan oleh majelis hakim oleh JPU,’’ ungkapnya.
Baca Juga:
Sementara itu, Aga Khan, salah satu tim kuasa hukum Ariel, mengaku keberatan jika CT di jadikan saksi dalam persidangan kliennya. Sebab, sesuai KUHP pasal 160 ayat 1 poin B menyebutkan, saksi dari pihak JPU seharusnya didatangkan dari korban yang melaporkan adanya pornografi. Dalam hal ini adalah LSM HAJAR, bukan CT. ’’CT selama ini tidak melaporkan, jadi kenapa CT yang dijadikan sebagai saksi, majelis telah mengada-ngada. Dalam konteks ini harus dipertegas, kita akan menolak,’’ tegas dia kepada INDOPOS, kemarin. (ash)
JAKARTA-Bintang sinetron Cut Tari (CT) siap menjadi saksi dalam sidang Ariel yang bakal digelar di Pengadilan Negeri Bandung, hari ini. Dalam kesaksiannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Putri Nikita Mirzani: Mohon Maaf, Saya Enggak Bangga Punya Ibu Kontroversial
- Bintangi Little Rebels Cinema Club, Muzakki Ramdhan Ketagihan Main Film Pendek
- Abidzar Al Ghifari dan Adzana Ashel Terlibat dalam Film Thailand '404 Run Run'
- Quadra Pamerkan Motif Menawan di Hall of Wonder, Rossa Takjub
- Nikita Mirzani Laporkan Razman atas Dugaan Penculikan
- Razman Polisikan Nikita Mirzani atas Dugaan Penganiayaan, Istri Kena Pukul