Cut Tari Tak Bisa Dijerat UU Pornografi
Jumat, 09 Juli 2010 – 16:26 WIB
JAKARTA- Mabes Polri menetapkan dua artis yang menjadi lawan main Nazriel Irham alias Ariel dalam kasus video porno, Luna Maya dan Cut Tari sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal Pasal 55 KUHP dan Pasal 282 tentang perbuatan asusila.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Cut Tari, Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa kliennya tak bisa dijerat dengan pasal tersebut. Sebab dalam UU Pornografi hanya bisa dikenakan kepada seseorang apabila gambar porno tersebut dibuka di publik. Sedangkan Cut Tari tak pernah mempublikasikan kegiatan mesumnya.
"Cut Tari tidak pernah melakukan itu. Dia hanya korban," kata Hotman Paris Hutapea.
Pengacara kondang tersebut berargumen dengan gambar porno di kamar. "Saya kasih tahu kamu lagi. Kalau di kamar kamu ada gambar porno. Kalau itu oleh supir dibawa keluar dan dipublikasikan, bukan kamu kan yang kena. Tapi sopir kamu. Porno artinya ketika menjadi konsumsi publik, tanpa menjadi konsumsi publik tidak ada yang porno. Maka pihak yang mengedarkan ke publik itulah yang dijerat dengan UU Pornografi itu," tambah Hotman Paris Hutapea dengan panjang lebar.(fuz/zul/jpnn)
JAKARTA- Mabes Polri menetapkan dua artis yang menjadi lawan main Nazriel Irham alias Ariel dalam kasus video porno, Luna Maya dan Cut Tari sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang