Cuti 10 Hari untuk Korban KDRT, Apa Untungnya?
Minggu, 29 Juli 2018 – 05:34 WIB

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Foto ilustrasi: dok.JPNN
Sepertiga perempuan di negara tersebut pernah mengalami kekerasan fisik maupun seksual. Setiap empat menit sekali, polisi menerima laporan terjadinya kekerasan domestik. Itu masih belum seberapa. Sebab, sekitar 76 persen kejadian tidak dilaporkan. Tingginya angka kekerasan itu disebabkan berbagai faktor. Di antaranya adalah konsumsi obat terlarang dan minuman keras. (sha/c10/hep)
Perjuangan Jan Logie tak sia-sia. Setelah tujuh tahun, Selandia Baru akhirnya punya UU Perlindungan Korban Kekerasan Domestik
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Cerita Peggy Melati Sukma Melewati Ramadan di Selandia Baru dan yang Dirindukan di Indonesia
- Selandia Baru Menuju Negara Tanpa Rokok 2025, Indonesia Juga Bisa
- Pelacakan Elang, Kunci Kelanjutan Perundingan Pembebasan Pilot Selandia Baru
- Selandia Baru Bantu Indonesia Mempercepat Peningkatan Kapasitas Panas Bumi
- Kasihan Wanita Korban KDRT di Jakut Ini, Lapor ke Polisi Malah Dipersulit
- Kecelakaan di Lombok Tengah, Turis Asal Selandia Baru Tewas