Cuti 10 Hari untuk Korban KDRT, Apa Untungnya?

Cuti 10 Hari untuk Korban KDRT, Apa Untungnya?
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Foto ilustrasi: dok.JPNN

Sepertiga perempuan di negara tersebut pernah mengalami kekerasan fisik maupun seksual. Setiap empat menit sekali, polisi menerima laporan terjadinya kekerasan domestik. Itu masih belum seberapa. Sebab, sekitar 76 persen kejadian tidak dilaporkan. Tingginya angka kekerasan itu disebabkan berbagai faktor. Di antaranya adalah konsumsi obat terlarang dan minuman keras. (sha/c10/hep)


Perjuangan Jan Logie tak sia-sia. Setelah tujuh tahun, Selandia Baru akhirnya punya UU Perlindungan Korban Kekerasan Domestik


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News