Cuti Bersama 2012 Bertambah Sehari
Kamis, 02 Februari 2012 – 07:24 WIB
JAKARTA - Sejatinya, rancangan cuti bersama 2012 sudah ditetapkan pertengahan tahun lalu. Tetapi, kemarin pemerintah merevisi ketetapan cuti bersama ini. Pemerintah akhirnya menambah satu hari, yaitu pada 31 Desember 2012.
Penambahan cuti bersama ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Lakosono. Pertimbangan penambahan satu hari cuti bersama ini bertepatan dengan tanggal merah tahun baru 1 Januari 2013. Pemerintah menetapkan 31 Desember sebagai cuti bersama karena kecepit antara dua tanggal merah, yaitu Minggu 30 Desember 2012 dengan 1 Januari 2013.
Baca Juga:
"Diharapkan dengan penambahan citu bersama ini, ada efisiensi dan efektifiktas dalam pemanfaatn hari kerja. Hari libur, dan cuti bersama," ujar menteri asal Partai Golkar itu.
Aturan cuti bersama ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang perubahan atas keputusan bersama Menag, Menakertrans, dan Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2011: 04/MEN/VII/2011, SKB /03/M.PAN-RB/ 2011 tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2012.
JAKARTA - Sejatinya, rancangan cuti bersama 2012 sudah ditetapkan pertengahan tahun lalu. Tetapi, kemarin pemerintah merevisi ketetapan cuti bersama
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat