Cuti Bersama 2018 PNS Tunggu Keppres, Bukan SKB 3 Menteri
jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 disebut membuat bingung para PNS.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi memutuskan untuk cuti bersama pegawai negeri sipil (PNS) tunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, setelah terbit SKB Tiga Menteri itu, terjadi kesimpangsiuran di kalangan pegawai negeri sipil (PNS).
Sebab di dalam PP 11/2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dinyatakan bahwa ketentuan cuti bersama PNS ditetapkan oleh keppres. Bukan didasarkan pada SKB Tiga Menteri.
’’Supaya tidak terus simpang siur, BKN hari ini (kemarin, red) mengeluarkan pernyataan resmi. Untuk PNS, ketentuan cuti bersama 2018 menunggu terbitnya keppres,’’ kata Ridwan di Jakarta kemarin (5/10).
Meskipun nantinya tidak ada perbedaan antara cuti bersama di SKB Tiga Menteri dan keppres, tetap harus sesuai dengan tata administrasi perundang-undangan.
Jika ketentuan cuti bersama 2018 tidak dicantumkan di dalam keppres, dikhawatirkan nanti bisa dihitung sebagai bolos bekerja.
Sebab secara sistem cuti bersama PNS diakui jika dasarnya adalah keppres, bukan SKB Tiga Menteri.
Sebab di dalam PP 11/2017 dinyatakan bahwa ketentuan cuti bersama PNS ditetapkan oleh keppres. Bukan didasarkan pada SKB Tiga Menteri.
- Pemerintah Menetapkan Hari Pemungutan Suara Pilkada 2024 Libur Nasional
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- 5 Berita Terpopuler: Penyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS