Cuti Bersama 2018 PNS Tunggu Keppres, Bukan SKB 3 Menteri
Ridwan mengatakan BKN selaku lembaga yang membina urusan manajemen ASN, perlu menertibkan urusan cuti tahunan maupun cuti bersama seluruh PNS di Indonesia.
Ridwan mengatakan di Pasal 333 PP 11/2017 tentang Manajemen ASN dijelaskan dengan tegas bahwa presiden dapat menetapkan cuti bersama. Kemudian cuti bersama ditetapkan dengan keppres.
Ketentuan lainnya adalah cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan PNS yang berjumlah 12 hari.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman membenarkan bahwa untuk PNS, urusan cuti bersama nanti diputuskan lebih lanjut dalam keppres.
Meskipun begitu dia mengatakan SKB Tiga Menteri tetap diperlukan karena terkait dengan pegawai swasta. ’’Itu kenapa ada keputusan dari Menteri Ketenagakerjaan juga,’’ jelas dia.
Sebagaimana diberitakan libur nasional dan cuti bersama tahun depan berjumlah 21 hari. Perinciannya adalah 16 hari libur nasional dan lima hari cuti bersama.
Jumlah cuti bersama tahun depan lebih sedikit dibandingkan tahun ini yang berjumlah tujuh hari. Tahun depan tidak ada cuti bersama dalam rangka perayaan tahun baru seperti tahun ini. (wan)
Sebab di dalam PP 11/2017 dinyatakan bahwa ketentuan cuti bersama PNS ditetapkan oleh keppres. Bukan didasarkan pada SKB Tiga Menteri.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Pemerintah Menetapkan Hari Pemungutan Suara Pilkada 2024 Libur Nasional
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- 5 Berita Terpopuler: Penyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS