Cuti Bersama Idulfitri 2018 Bertambah Menjadi Tujuh Hari
Rabu, 18 April 2018 – 16:58 WIB

Menaker M Hanif Dhakiri, Menag Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri PAN-RBAsman Abnur menyepakati Perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) libur nasional dan cuti bersama tahun 2018. Foto: Kemnaker
Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan SKB ini berlaku untuk TNI, POLRI, pegawai swasta, dan BUMN. Sedangkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.(jpnn)
Pemerintah menambah jatah libur cuti bersama Idulfitri tahun 2018. Total cuti bersama Idulfitri pada Juni 2018 bertambah menjadi 7 hari dari sebelumnya 4 hari.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini
- Wamenaker Noel Pastikan Kemnaker Berada di Garis Terdepan Perjuangkan Hak Buruh Sritex
- Tanggapi Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli Ingatkan Tetap Kembali ke Indonesia
- Viral Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli: Memang Ada Kesempatan Kerja di Luar Negeri