Cuti Bersama Idulfitri 2021 Digeser, Khusus ASN Tunggu Keppres
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah secara resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Penetapan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh 3 Menteri yaitu Menag, Menaker, dan MenPAN-RB.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, ada sedikit perubahan tanggal cuti bersama Indulfitri dari yang sudah direncanakan.
Untuk libur Idulfitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei.
"Jadi cuti bersama dalam rangka Idulfitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei," kata Muhadjir di Jakarta, Jumat (11/9).
Sementara itu untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember.
Sehingga total libur nasional dan cuti bersama 2021 menjadi 23 hari..
Ia menjelaskan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan.
SKB tiga menteri menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2021, termasuk cuti bersama Idulfitri dan Natal.
- Jadi Hampers Favorit Natal hingga Imlek, Loves Semprong Sukses Jual Ribuan Toples
- Surat MenPAN-RB Terbaru soal Pemindahan ke IKN Terbit, ASN Senang atau Sedih?
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- ASN Diminta tak Menambah Hari Libur, Patuhi Ketentuan Jam Kerja
- PDIP Hadirkan Once di Acara Natal Nasional NTT
- PDIP Gelar Puncak Perayaan Natal di NTT, Ternyata Ini Alasan Megawati