Cuti Bersama Idulfitri 2021 Digeser, Khusus ASN Tunggu Keppres

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah secara resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Penetapan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh 3 Menteri yaitu Menag, Menaker, dan MenPAN-RB.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, ada sedikit perubahan tanggal cuti bersama Indulfitri dari yang sudah direncanakan.
Untuk libur Idulfitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei.
"Jadi cuti bersama dalam rangka Idulfitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei," kata Muhadjir di Jakarta, Jumat (11/9).
Sementara itu untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember.
Sehingga total libur nasional dan cuti bersama 2021 menjadi 23 hari..
Ia menjelaskan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan.
SKB tiga menteri menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2021, termasuk cuti bersama Idulfitri dan Natal.
- Perkembangan Terbaru Pembahasan RPP Manajemen ASN, Semoga Cepat Disahkan
- Pesan Rico Waas untuk ASN Medan: Jangan Coba-Coba Menggunakan Narkoba, Saya Copot
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- 1.234 CPNS & PPPK Kalsel Terima SK, Gubernur Muhidin Beri Pesan Begini
- Halalbihalal UNTAR 2025 Merajut Harmoni, Menyongsong Kemenangan dalam Keberagaman
- DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa