Cuti Bersama Idulfitri 2021 Digeser, Khusus ASN Tunggu Keppres

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah secara resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Penetapan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh 3 Menteri yaitu Menag, Menaker, dan MenPAN-RB.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, ada sedikit perubahan tanggal cuti bersama Indulfitri dari yang sudah direncanakan.
Untuk libur Idulfitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei.
"Jadi cuti bersama dalam rangka Idulfitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei," kata Muhadjir di Jakarta, Jumat (11/9).
Sementara itu untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember.
Sehingga total libur nasional dan cuti bersama 2021 menjadi 23 hari..
Ia menjelaskan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan.
SKB tiga menteri menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2021, termasuk cuti bersama Idulfitri dan Natal.
- Pemkot Bandung Wanti-wanti Pendatang Untuk Lapor ke RT RW
- 4 Kiat Berkendara saat Arus Balik Lebaran, Baca Nomor 2, Semoga Bermanfaat
- Polisi: Kunjungan Wisata ke Lembang Saat Idulfitri Menurun 20 Persen
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Arus Mudik-Balik Idulfitri di Jawa Barat Terkendali, Erwan: Macetnya Masih Wajar
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak