Cuti Bersama, Kantor Pajak Tetap Buka
Jumat, 21 Desember 2012 – 12:28 WIB
JAKARTA- Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengumumkan pihaknya akan tetap buka dan melayani masyarakat saat cuti bersama akhir tahun dan tahun baru. Hal tersebut berlaku di seluruh KPP seluruh Indonesia. Maksud memberikan pelayanan pada saat cuti bersama ini adalah untuk optimalisasi dan pengamanan penerimaan pajak tahun 2012.
"Kami tetap buka dan memberikan pelayanan kepada wajib pajak pada saat cuti bersama 31 Desember 2012," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus dalam rilis yang diterima JPNN, Jumat (21/12).
Baca Juga:
Hal itu telah diatur berdasarkan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-17/PJ/UP.41/2012 tentang Pemberian Pelayanan Perpajakan Pada Tanggal 31 Desember 2012, yang diterbitkan tanggal 19 Desember 2012 lalu.
Baca Juga:
JAKARTA- Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengumumkan pihaknya akan tetap buka dan melayani masyarakat saat cuti bersama akhir tahun dan
BERITA TERKAIT
- Pertamina Perkuat Ekosistem SAF Lewat Sinergi Bisnis
- Pertamina Raih Penghargaan Tertinggi ‘The Guardian’ di Indonesia Green Award 2025
- Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang Dibuka, Saatnya Berburu Hunian Strategis
- Tangkas Bangun Pabrik Motor Listrik di Kota Semarang
- Harga Emas Hari Ini 17 Januari Naik Lagi, Cek Daftarnya
- Hadir di KCIC Halim, Bazar UMKM Diharapkan Dongrak Ekonomi Nasional