Cuti Bersama, Kantor Pajak Tetap Buka
Jumat, 21 Desember 2012 – 12:28 WIB
JAKARTA- Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengumumkan pihaknya akan tetap buka dan melayani masyarakat saat cuti bersama akhir tahun dan tahun baru. Hal tersebut berlaku di seluruh KPP seluruh Indonesia. Maksud memberikan pelayanan pada saat cuti bersama ini adalah untuk optimalisasi dan pengamanan penerimaan pajak tahun 2012.
"Kami tetap buka dan memberikan pelayanan kepada wajib pajak pada saat cuti bersama 31 Desember 2012," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus dalam rilis yang diterima JPNN, Jumat (21/12).
Baca Juga:
Hal itu telah diatur berdasarkan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-17/PJ/UP.41/2012 tentang Pemberian Pelayanan Perpajakan Pada Tanggal 31 Desember 2012, yang diterbitkan tanggal 19 Desember 2012 lalu.
Baca Juga:
JAKARTA- Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengumumkan pihaknya akan tetap buka dan melayani masyarakat saat cuti bersama akhir tahun dan
BERITA TERKAIT
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global