Cuti Bersama, Kantor Pajak Tetap Buka
Jumat, 21 Desember 2012 – 12:28 WIB
"Dengan demikian, bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan pelayanan pajak atau ingin berkonsultasi secara langsung dengan petugas pajak sehubungan dengan kewajiban perpajakannya dapat tetap dilakukan dengan lancar," papar Kismantoro.
Baca Juga:
Direktorat Jenderal Pajak juga menghimbau agar seluruh masyarakat memanfaatkan berbagai saluran informasi yang telah disediakan untuk memperoleh informasi perpajakan secara cepat dan mudah. "Yaitu melalui telepon Kring Pajak 500200 atau mengakses website www.pajak.go.id ," himbau Kismantoro.
Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012, maka hari Senin 31 Desember 2012 ditetapkan sebagai cuti bersama. (chi/jpnn)
JAKARTA- Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengumumkan pihaknya akan tetap buka dan melayani masyarakat saat cuti bersama akhir tahun dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global