Cuti Bersama Lebaran 2019 Khusus PNS Ada Peluang Ditambah
jpnn.com, JAKARTA - Meski pemerintah sudah menetapkan cuti bersama lebaran 2019 selama tiga hari, namun ada peluang khusus PNS ditambah seperti tahun 2018.
Berdasar Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani tiga menteri pada 18 April 2018 lalu, cuti bersama PNS untuk Lebaran 2018 selama tujuh hari. Yakni tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.
Nah, untuk cuti bersama lebaran 2019, sesuai SKB tiga menteri yaitu menteri agama, menteri tenaga kerja, dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, cuti bersama hanya tiga hari yakni 3, 4, dan 7 Juni 2019. Sedang tanggal 5 dan 6 Juni tanggal merah Hari Raya Idulfitri.
"Jadi sesuai SKB, cuti bersama hanya tiga hari. Yaitu 3 sampai 7 Juni 2019," kata Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan dalam pesan elektroniknya, Kamis (9/5).
Mengenai cuti bersama untuk PNS, lanjutnya, menunggu keputusan presiden. Apakah akan ditambah seperti beberapa tahun ini atau tidak.
Penambahan cuti ini kata Ridwan untuk mengurangi tingkat kemacetan saat mudik lebaran.
BACA JUGA: Massa Aksi Belum Bubar, Di Mana Kivlan Zen dan Eggi Sudjana?
Pemerintah memutuskan cuti bersama Lebaran 2019 berdasar SKB ditetapkan tiga hari, namun khusus PNS bisa ditambah, menunggu Keppres.
- 22 PNS Bolos, Hayo pada ke Mana?
- Hari Ini PNS Kerja Lagi, Langsung Upacara Gabungan
- Ini Jenis Sanksi Bagi PNS Tidak Masuk Kerja 10 Juni
- Surat MenPAN-RB terkait Hari Kerja PNS Usai Libur Lebaran 2019
- Dear PNS, Diharapkan Jangan Tambah Libur Lebaran ya
- Cuti Bersama Lebaran 2019 Khusus PNS Tunggu Keppres