Cuti Bersama Lebaran Diundur
Khusus PNS di Lingkup Pemkot Tegal
Senin, 22 Juli 2013 – 07:52 WIB

Cuti Bersama Lebaran Diundur
TEGAL - Pemerintah Pusat menetapkan tanggal 5, 6 dan 7 Agustus sebagai cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1434 H. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Tegal. Hal itu dilakukan lantaran pegawai pusat berasal dari berbagai daerah. Sehingga menjelang lebaran, mereka harus mudik ke kampung halaman masing-masing.
Karena Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal mengambil kebijakan, cuti bersama Lebaran Idul Fitri diundur dua hari. Artinya pegawai pemkot baru memulai cuti bersama sehari sebelum lebaran atau tanggal 7 Agustus.
Baca Juga:
Pernyataan itu ditegaskan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya saat ditemui usai memimpin rapat di ruang rapat lantai 1 Setda Kota tegal kemarin. Dia mengatakan, pemerintah pusat memberlakukan cuti bersama mulai tanggal 5-7 Agustus dan kembali masuk pada Senin (12/8).
Baca Juga:
TEGAL - Pemerintah Pusat menetapkan tanggal 5, 6 dan 7 Agustus sebagai cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1434 H. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi
BERITA TERKAIT
- Arus Mudik & Balik Lebaran 2025, Jumlah Penumpang Bandara SMB II Palembang Meningkat 4,2 Persen
- Pemudik Mulai Kembali ke Bandung, Begini Kondisi Arus Balik di Jalur Nagreg
- Kecelakaan Maut Nissan March Vs Innova di Jalintim KM 46 Pelalawan, Satu Orang Tewas
- Identitas 3 Wisatawan Terseret Ombak Pantai Parangtritis, 1 Orang Masih Hilang
- Potongan 20%, Tol Semarang-Jakarta Butuh Saldo Minimal Rp 360 Ribu
- Bang Jago Bergolok yang Memaksa Minta THR Akhirnya Ditangkap