Cuti Bersama Lebaran Diundur

Khusus PNS di Lingkup Pemkot Tegal

Cuti Bersama Lebaran Diundur
Cuti Bersama Lebaran Diundur
TEGAL - Pemerintah Pusat menetapkan tanggal 5, 6 dan 7 Agustus sebagai cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1434 H. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Tegal.

Karena Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal mengambil kebijakan, cuti bersama Lebaran Idul Fitri diundur dua hari. Artinya pegawai pemkot baru memulai cuti bersama sehari sebelum lebaran atau tanggal 7 Agustus.

Pernyataan itu ditegaskan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya saat ditemui usai memimpin rapat di ruang rapat lantai 1 Setda Kota tegal kemarin. Dia mengatakan, pemerintah pusat memberlakukan cuti bersama mulai tanggal 5-7 Agustus dan kembali masuk pada Senin (12/8).

Hal itu dilakukan lantaran pegawai pusat berasal dari berbagai daerah. Sehingga menjelang lebaran, mereka harus mudik ke kampung halaman masing-masing.

TEGAL - Pemerintah Pusat menetapkan tanggal 5, 6 dan 7 Agustus sebagai cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1434 H. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News