Cuti Bersama Lebaran Diundur
Khusus PNS di Lingkup Pemkot Tegal
Senin, 22 Juli 2013 – 07:52 WIB
Sementara di daerah, pegawai sebagian besar orang daerah. Dengan begitu akan lebih penting libur paska lebaran ketimbang sebelumnya. Karena itulah pemkot mengambil kebijakan mengundur waktu pelaksanaan cuti bersama.
"Jadi PNS pemkot libur cuti bersama dimulai tanggal 7 Agustus dan baru kembali masuk pada Rabu (14/8). Jelasnya libur mulai tanggal 7-13 Agustus," tegasnya.
Kebijakan tersebut, sambung Ikmal, diambil untuk mengantisipasi adanya pegawai yang menambah cuti paska lebaran atau datang terlambat pada hari pertama masuk.
"Dengan kebijakan ini, nanti tidak ada alasan lagi PNS molor liburnya. Karena sudah diberi waktu libur lebih panjang paska lebaran."
TEGAL - Pemerintah Pusat menetapkan tanggal 5, 6 dan 7 Agustus sebagai cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1434 H. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi
BERITA TERKAIT
- Sambil Menunggu Hasil Seleksi CPNS & PPPK, Daerah Ini Mempertahankan 186 Honorer Satpol PP
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Farhan Ungkap Rencana Revitalisasi Teras Cihampelas yang Terbengkalai