Cuti Bersama Lebaran Diundur
Khusus PNS di Lingkup Pemkot Tegal
Senin, 22 Juli 2013 – 07:52 WIB

Cuti Bersama Lebaran Diundur
Kendati pelaksanaan cuti lebaran diundur dua hari. Namun secara perhitungan, jumlah hari liburnya sama dengan ketentuan dari pemerintah pusat. Tidak ada pengurangan ataupun penambahan hari.
Ikmal menyatakan, kebijakan ini akan diberitahukan kepada seluruh PNS dilingkungan pemkot dengan surat edaran. Dia berharap semua pegawainya dapat melaksanakan kebijakan tersebut dengan baik.
"Jadi pelayanan pemerintah atau PNS masih berangkat hingga tanggal 6 Agustus," pungkasnya.
Sementara seorang PNS dilingkungan Balai Kota Tegal Tomi menuturkan, belum mengetahui adanya rencana pemkot menguncur cuti bersama lebaran. "Kalau pun ada pengunduran cuti tidak masalah. Justru akan lebih enak, kerena libur setelah lebarannya lebih panjang," ujarnya.
TEGAL - Pemerintah Pusat menetapkan tanggal 5, 6 dan 7 Agustus sebagai cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1434 H. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi
BERITA TERKAIT
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024
- Detik-Detik Penumpang KA Ciremai Terperosok di Rel Stasiun Semarang Poncol
- Tanam 1.000 Bibit Pohon di Kawasan Waduk Logung Kudus, Taj Yasin Ingatkan Perawatan
- Komitmen Gubernur Herman Deru Bantu Perbaikan Jalan dan Bangun RTLH di Ogan Ilir