Cuti Bersama Lebaran Diundur
Khusus PNS di Lingkup Pemkot Tegal
Senin, 22 Juli 2013 – 07:52 WIB
Kendati pelaksanaan cuti lebaran diundur dua hari. Namun secara perhitungan, jumlah hari liburnya sama dengan ketentuan dari pemerintah pusat. Tidak ada pengurangan ataupun penambahan hari.
Ikmal menyatakan, kebijakan ini akan diberitahukan kepada seluruh PNS dilingkungan pemkot dengan surat edaran. Dia berharap semua pegawainya dapat melaksanakan kebijakan tersebut dengan baik.
"Jadi pelayanan pemerintah atau PNS masih berangkat hingga tanggal 6 Agustus," pungkasnya.
Sementara seorang PNS dilingkungan Balai Kota Tegal Tomi menuturkan, belum mengetahui adanya rencana pemkot menguncur cuti bersama lebaran. "Kalau pun ada pengunduran cuti tidak masalah. Justru akan lebih enak, kerena libur setelah lebarannya lebih panjang," ujarnya.
TEGAL - Pemerintah Pusat menetapkan tanggal 5, 6 dan 7 Agustus sebagai cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1434 H. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi
BERITA TERKAIT
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis
- Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa
- Sambil Menunggu Hasil Seleksi CPNS & PPPK, Daerah Ini Mempertahankan 186 Honorer Satpol PP