Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus, Simak Penjelasan Pak Muhadjir Effendy
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan menghapus cuti bersama Hari Raya Natal 2021.
Keputusan tersebut sebagai upaya menekan pergerakan warga menjelang akhir tahun guna mencegah terjadinya lonjakan angka kasus positif COVID-19.
Penghapusan cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 tertuang dalam surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021.
"Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis pemerintah yang diterima di Jakarta, Rabu (27/10).
Pemerintah, lanjut Muhadjir, juga melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo sudah menerbitkan surat edaran mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau cuti bagi ASN selama hari libur nasional 2021.
"Kita (pemerintah) upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," kata Muhadjir.
"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," imbuhnya.
Muhadjir Effendy menjelaskan kebijakan pemerintah soal cuti bersama Natal 2021 dihapus.
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Temuan Perludem: Ribuan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024
- ASN Kota Bogor Diingatkan Jaga Netralitas Menjelang Pilkada
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral