Cuti Bersama Natal dan Idulfitri Hanya 2 Hari

Cuti Bersama Natal dan Idulfitri Hanya 2 Hari
Menko PMK Muhadjir Effendy. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan cuti bersama dan libur akhir tahun sebagai pengganti libur hari raya Idulfitri tahun 2020.

Ketetapan tersebut didasari atas arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/11). 

Adapun liburnya terdapat perubahan dari surat keputusan cuti bersama dan libur akhir tahun sebelumnya.

Semula cuti bersama tanggal 24, 28, 29, 30 dan 31 Desember menjadi 24 Desember sebagai cuti bersama natal.

Sedangkan 31 Desember sebagai cuti bersama Idulfitri.

Dengan demikian, secara teknis pengurangan libur tersebut ada tiga hari yaitu  28, 29, 30 Desember yang merupakan hari masuk kerja biasa. 

Lebih lanjut, kesepakatan itu akan ditandatangani oleh tiga menteri yaitu MenPAN-RB sebab terkait cuti bersama aparatur sipil negara (ASN).

Kemudian Menaker terkait cuti bersama pegawai swasta, dan Menteri Agama karena berkaitan dengan hari raya keagamaan.

Pemerintah menetapkan curi bersama Natal dan Idulfitri hanya dua hari yaitu 24 Desember dan 31 Desember

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News