Cuti Bersama Natal dan Idulfitri Hanya 2 Hari

Cuti Bersama Natal dan Idulfitri Hanya 2 Hari
Menko PMK Muhadjir Effendy. Foto: Ricardo

Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan, penetapan cuti bersama dan libur akhir tahun dilakukan melalui beberapa tahap atau mekanisme.

Dimulai dari rapat tingkat menteri (RTM) untuk menyusun surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri.

Lalu dilaporkan kepada presiden untuk diputuskan dan dibuat keputusan presiden (Keppres).

"Kami sudah bisa ambil keputusan bersama kementerian terkait. Intinya kami sesuai arahan putuskan bahwa libur natal dan tahun baru tetap ada. Libur akan ditambah pengganti Idulfitri,” tutur Muhadjir, Selasa (1/12).

Lanjut dikatakan, dengan adanya keputusan bersama ini, cuti bersama tetap dilaksanakan hanya harus disertai kampanye masif mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan.

Di samping terus menjaga kesiapsiagaan dan bagi kepala daerah agar benar-benar menyiapkan layanan kesehatan selama masa libur panjang akhir tahun nanti.

Presiden memberi arahan agar hari libur akhir tahun 2020 dipertimbangkan kembali dan tidak terlalu panjang.

Hal itu guna mengendalikan mobilitas masyarakat ke luar daerah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19. (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Pemerintah menetapkan curi bersama Natal dan Idulfitri hanya dua hari yaitu 24 Desember dan 31 Desember


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News