Cuti Kampanye, Ahok Tak Sempat Tanda Tangan Penetapan UMP DKI
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, tak sempat menandatangani penetapan jumlah upah minimum provinsi (UMP).
Penetapan UMP DKI, kata pria yang karib disapa Ahok itu, bakal diserahkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) utusan Kementerian Dalam Negeri.
Pasalnya, mantan Anggota Komisi II DPR itu bakal menjalani cuti kampanye. Sementara, pembahasan UMP DKI saat ini masih berlangsung. Sehingga, tak mungkin bagi Ahok untuk menunggu penetapannya.
"(UMP DKI) Nanti Plt yang tanda tangan. Saya sudah bilang ikutin PP (Peraturan Pemerintah) saja," ujarnya, Selasa (25/10).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pembahasan UMP DKI Jakarta masih menemui deadlock.
Kesepakatan antara buruh dan pengusaha melalui beberapa pertemuan belakangan ini belum ditemukan.
Itulah yang menyebabkan pembahasannya berlarut-larut tanpa ada solusi. Padahal, penetapan UMP DKI direncanakan akan dilakukan awal November mendatang.(uya/JPG)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, tak sempat menandatangani penetapan jumlah upah minimum provinsi (UMP). Penetapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS