Cuti Kampanye, Atribut Pejabat Negara Harus Dilepas
Kamis, 21 Maret 2013 – 14:15 WIB
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 1 Maret 2013 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang tata cara penguduran diri kepala daerah, wakil kepala daerah, dan pegawai negeri yang akan menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta pelaksanaan cuti pejabat negara dalam kampanye pemilu. Dijelaskan, menurut PP terbaru ini, pejabat negara diberi hak cuti sehari dalam seminggu untuk kampenye. Khusus di masa kampanye terbuka atau kampanye akbar, diberi cuti dua hari dalam seminggu.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menjelaskan, pengaturan cuti kampanye itu demi keseimbangan tugas seseorang sebagai pejabat negara dan sebagai pengurus atau simpatisan partai.
Baca Juga:
"Dalam kedudukannya sebagai pengurus partai atau simpatisan partai dia tetap bisa ikut kampanye, di sisi lain bisa menjalankan tugas sebagai pejabat negara," ujar Donny, panggilan akrabnya, kepada wartawan, Kamis (21/3).
Baca Juga: