Cuti Kampanye, Atribut Pejabat Negara Harus Dilepas

Cuti Kampanye, Atribut Pejabat Negara Harus Dilepas
Cuti Kampanye, Atribut Pejabat Negara Harus Dilepas
Untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, dalam melaksanakan cuti kampanye pemilu, tidak boleh mengambil cuti di hari yang sama.

Untuk menteri dan pejabat setingkat menteri, permohonan cuti diajukan ke Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara. Sedangkan untuk gubernur dan wakil gubernur, izin cuti disampaikan ke Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Presiden.

Sementara untuk bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil walikota, izin cuti kampanye dapat diajukan kepada gubernur dengan tembusan  kepada Menteri Dalam Negeri.

Permintaan cuti diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye pemilu, dan diselesaikan paling lambat empat hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan cuti.

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 1 Maret 2013 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang tata cara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News