Cuti Kampanye, Kada Dilarang Gunakan Fasilitas Negara
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan kepala daerah boleh cuti untuk menjadi juru kampanye di Pemilu Presiden (Pilpres) 2014.
"Di Undang-undang memang kepala daerah boleh cuti sepanjang mengajukan izin," kata Gawaman saat dihubungi di Jakarta, Selasa (3/6).
Aturan dimaksud adalah UU nomor 42 tahun 2008, yang menyebutkan gubernur menyampaikan izin kepada mendagri dengan tembusan kepada presiden. Sedang bupati dan walikota mengajukan izin kepada gubernur dengan tembusan mendagri.
Nah, mantan Gubernur Sumatera Barat ini pun mewanti-wanti bahwa selama masa cuti, kepala daerah tidak dibenarkan menggunakan fasilitas negara.
"Cuti tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan hanya satu hari dalam seminggu, kecuali hari libur," jelasnya.
Dia juga membenarkan bahwa kepala daerah tetap dibolehkan melakukan agenda politiknya hari Sabtu dan Minggu tanpa harus cuti.(fat/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan kepala daerah boleh cuti untuk menjadi juru kampanye di Pemilu Presiden (Pilpres) 2014.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Contraflow Tol Japek Arah Cikampek Diperpanjang
- Menteri Kebudayaan Ajak Masyarakat Lebih Dekat dengan Legenda Musisi & Penyanyi 1960
- Pupuk Indonesia & Kementan Berkolaborasi, Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Awal 2025
- Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya
- Menteri Imipas Agus Andrianto Bertekad Sikat Pungli-Penyelundupan Narkoba di Lapas