Cuti Kampanye, Kada Dilarang Gunakan Fasilitas Negara
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan kepala daerah boleh cuti untuk menjadi juru kampanye di Pemilu Presiden (Pilpres) 2014.
"Di Undang-undang memang kepala daerah boleh cuti sepanjang mengajukan izin," kata Gawaman saat dihubungi di Jakarta, Selasa (3/6).
Aturan dimaksud adalah UU nomor 42 tahun 2008, yang menyebutkan gubernur menyampaikan izin kepada mendagri dengan tembusan kepada presiden. Sedang bupati dan walikota mengajukan izin kepada gubernur dengan tembusan mendagri.
Nah, mantan Gubernur Sumatera Barat ini pun mewanti-wanti bahwa selama masa cuti, kepala daerah tidak dibenarkan menggunakan fasilitas negara.
"Cuti tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan hanya satu hari dalam seminggu, kecuali hari libur," jelasnya.
Dia juga membenarkan bahwa kepala daerah tetap dibolehkan melakukan agenda politiknya hari Sabtu dan Minggu tanpa harus cuti.(fat/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan kepala daerah boleh cuti untuk menjadi juru kampanye di Pemilu Presiden (Pilpres) 2014.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kilang Pertamina Plaju & Pemprov Sumsel Bersinergi Bangun Taman Rawa di Kawasan Jakabaring
- Gibran Sudah Temui Prabowo yang Baru Selesai Menjalani Operasi: Beliau Sehat, Siap Bekerja Lagi
- Pembangunan RSUD Tigaraksa Dongkrak Perekonomian Masyarakat Sekitar
- Kebakaran Gudang Perabotan di Bekasi, 5 Orang Meninggal Dunia
- Untuk Urusan Ini, Hakim Sampai Mengaku Tak Punya Kuasa Mengabulkan Permintaan Pegi Setiawan
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Petinggi Jasindo