Cuti Kampanye, Kada Dilarang Gunakan Fasilitas Negara
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan kepala daerah boleh cuti untuk menjadi juru kampanye di Pemilu Presiden (Pilpres) 2014.
"Di Undang-undang memang kepala daerah boleh cuti sepanjang mengajukan izin," kata Gawaman saat dihubungi di Jakarta, Selasa (3/6).
Aturan dimaksud adalah UU nomor 42 tahun 2008, yang menyebutkan gubernur menyampaikan izin kepada mendagri dengan tembusan kepada presiden. Sedang bupati dan walikota mengajukan izin kepada gubernur dengan tembusan mendagri.
Nah, mantan Gubernur Sumatera Barat ini pun mewanti-wanti bahwa selama masa cuti, kepala daerah tidak dibenarkan menggunakan fasilitas negara.
"Cuti tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan hanya satu hari dalam seminggu, kecuali hari libur," jelasnya.
Dia juga membenarkan bahwa kepala daerah tetap dibolehkan melakukan agenda politiknya hari Sabtu dan Minggu tanpa harus cuti.(fat/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan kepala daerah boleh cuti untuk menjadi juru kampanye di Pemilu Presiden (Pilpres) 2014.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seleksi PPPK 2024 Sedang Proses, Muncul Usulan Baru dari Pak Gub
- Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital