Cuti Kampanye Pejabat Diperketat
Selasa, 23 April 2013 – 07:35 WIB

Cuti Kampanye Pejabat Diperketat
Lebih lanjut dia mengatakan, bagi kepala daerah tak boleh mengajukan izin secara bersamaan misalkan bupati dan wakil bupati ajukan cuti pada hari yang sama. Kepala daerah dan wakilnya harus mengatur waktu izin cuti. Dengan mengajukan pada pejabat di atasnya beserta tembusannya. "Kalau bupati mengajukan izin kepada gubenur dengan tembusan menteri dalam negeri," tuturnya.
Jika tidak mendapat izin, Tantri memastikan kepala daerah terkait tidak dibenarkan ikut kampanye. Mereka tetap harus melaksanakan tugas sebagai kepala daerah seperti kewajibannya.
"Kalau melawan sanksinya ditegur dan diumumkan pada publik. Yang melakukan sanksi itu pejabat publik diatasnya," ungkapnya.
Bagaimana jika ada menteri berkampanye di daerah" Tantri meminta tetap harus berkoordinasi. Lebih baik masa cuti kampanye disamakan dengan menteri yang berkampanye.
JAKARTA - Mendekati pesta demokrasi pada 2014 nanti, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai memperketat aturan cuti kampanye
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia