Cuti Kampanye Pejabat Diperketat
Selasa, 23 April 2013 – 07:35 WIB
Lebih lanjut dia mengatakan, bagi kepala daerah tak boleh mengajukan izin secara bersamaan misalkan bupati dan wakil bupati ajukan cuti pada hari yang sama. Kepala daerah dan wakilnya harus mengatur waktu izin cuti. Dengan mengajukan pada pejabat di atasnya beserta tembusannya. "Kalau bupati mengajukan izin kepada gubenur dengan tembusan menteri dalam negeri," tuturnya.
Jika tidak mendapat izin, Tantri memastikan kepala daerah terkait tidak dibenarkan ikut kampanye. Mereka tetap harus melaksanakan tugas sebagai kepala daerah seperti kewajibannya.
"Kalau melawan sanksinya ditegur dan diumumkan pada publik. Yang melakukan sanksi itu pejabat publik diatasnya," ungkapnya.
Bagaimana jika ada menteri berkampanye di daerah" Tantri meminta tetap harus berkoordinasi. Lebih baik masa cuti kampanye disamakan dengan menteri yang berkampanye.
JAKARTA - Mendekati pesta demokrasi pada 2014 nanti, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai memperketat aturan cuti kampanye
BERITA TERKAIT
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan
- Honorer Berstatus R2 dan R3 PPPK 2024 Siapkan Demo Nasional Besar-besaran
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog
- Gelar Jumat Berkah, Raffi Ahmad & Rudy Salim Berbagi ke Anak-Anak Yatim