Cuti, Kejaksaan Urung Periksa Saksi IM2
Senin, 07 Januari 2013 – 23:47 WIB
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) urung memeriksa tiga karyawan Indosat, sebagai saksi kasus korupsi penyalahggunan jaringan internet 3G IM2 dengan tersangka mantan Dirut Indosat, Jhonny Swandy Sjam. Jhonny ditetapkan sebagai tersangka terhitung 30 November 2012. Dia merupakan Dirut PT Indosat Tbk pada tahun 2007 sampai 2009, atau saat berlangsungnya berjanjian kerja sama jaringan internet 3G antara PT Indosat, ke anak perusahannya, PT Indosat Mega media (IM2).
Alasannya, ketiganya tak bisa hadir karena sedang cuti. "Indosat sudah kirim surat resmi, ketiga saksi itu sedang mengambil cuti tahunan," Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi, Senin (7/1)
Baca Juga:
Disebutkan Untung, saksi yang berhalangan tersebut adalah Budi Dartono, Benny Hamid Hutagalung, dan Insosiana Pelu. Karena tak bisa hadir, mereka sudah dijadwalkan kembali diperiksa pada 14 Januari 2013 untuk Budi dan Benny, sedangkan Insosiana pada 16 Januari mendatang.
Baca Juga:
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) urung memeriksa tiga karyawan Indosat, sebagai saksi kasus korupsi penyalahggunan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Pemanfaatan Passive Income