Cuti, Kejaksaan Urung Periksa Saksi IM2
Senin, 07 Januari 2013 – 23:47 WIB
Jhonny yang dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantansan Tindak Pidana Korupsi ditetapkan sebagai tersangka menyusul terbitnya surat perintah penyidikan No 141/f.1/fd.1/11/2012. Dia menyusul mantan Dirut IM2, Indar Atmanto, yang kini tengah menunggu hari sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) urung memeriksa tiga karyawan Indosat, sebagai saksi kasus korupsi penyalahggunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- Lukman Edy: Mensos Gus Ipul Akan Buka Mukernas I DNIKS 2025
- Demo Honorer Hari Ini: PPPK Penuh Waktu Harga Mati!
- Dukung Pariwisata, Bea Cukai Bitung Fasilitasi Kedatangan Kapal Pesiar MS Noordam
- KPK Cecar Plt Dirjen Imigrasi soal Tim yang Bentuk Yasonna Terkait Harun Masiku
- Harga Gabah Anjlok di Yogyakarta, Titiek Soeharto Semprot Bulog