Cuti, Kejaksaan Urung Periksa Saksi IM2
Senin, 07 Januari 2013 – 23:47 WIB

Cuti, Kejaksaan Urung Periksa Saksi IM2
Jhonny yang dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantansan Tindak Pidana Korupsi ditetapkan sebagai tersangka menyusul terbitnya surat perintah penyidikan No 141/f.1/fd.1/11/2012. Dia menyusul mantan Dirut IM2, Indar Atmanto, yang kini tengah menunggu hari sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) urung memeriksa tiga karyawan Indosat, sebagai saksi kasus korupsi penyalahggunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia