Cuti PNS Pria Dampingi Istri Melahirkan Maksimal Sebulan
Rabu, 14 Maret 2018 – 14:28 WIB
Jadi cuti sampai satu bulan itu hanya untuk kasus-kasus tertentu saja, yang memang betul-betul membutuhkan pendampingan suami. (esy/jpnn)
Cuti bagi PNS pria untuk mendampingi istrinya yang melahirkan termasuk dalam ketegori cuti karena alasan penting.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- ASN akan Mendapat Cuti Ayah Saat Istri Melahirkan, Anies Senang
- RPP Manajemen ASN Atur Cuti Suami yang Istrinya Melahirkan & Keguguran, Berapa Lama?
- Info BKN soal Pengaturan Pensiun, Cuti PNS & PPPK di Dalam RPP Manajemen ASN
- Anies Janji Beri Cuti 40 Hari Bagi Suami yang Istrinya Baru Melahirkan Jika Terpilih Jadi Presiden
- 6 Kriteria PNS Baru yang Diizinkan Cuti di Luar Tanggungan Negara
- Seruan Menteri Tjahjo Kumolo untuk PNS & PPPK yang Mau Mudik, Mohon Diperhatikan!