CY Tidak Pernah Kapok, Dulu Pemakai, Kini jadi Kurir Sabu-Sabu

CY Tidak Pernah Kapok, Dulu Pemakai, Kini jadi Kurir Sabu-Sabu
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Lutfi Martadian. Dok Humas Polda Jateng

jpnn.com, SEMARANG - Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah dan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang mengungkap kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 509,7 gram atau setengah kilogram.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Lutfi Martadian mengatakan dalam kasus ini pihaknya menangkap seorang lelaki berinisial CY (42) di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang pada Rabu (15/6).

Dia menyebut penangkapan berawal saat anak buahnya bersama Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang melakukan penyelidikan terhadap pengiriman paket yang diduga sabu-sabu.

Tim gabungan kemudian mendapati lokasi pengiriman paket yang merupakan rumah kerabat pelaku CY.

“Kami amankan barang bukti dua paket sabu-sabu dengan berat 509,7 gram di rumah kerabat pelaku di Bergas, Semarang,” kata dia dalam siaran persnya, Minggu (19/6).

Selain mengamankan narkoba, polisi juga menyita dua ponsel, satu timbangan digital, dua alat isap sabu-sabu, plastik bening, pipet, korek api, dan isolasi.

“Kami juga menetapkan seorang buronan berinisial A yang merupakan narapidana di salah satu lapas di Jateng. Pelaku CY ini mengaku lima kali menerima paket sabu-sabu,” kata perwira menengah Polri itu.

Lutfi menyebut setiap kali menerima paket sabu-sabu, CY yang berperan sebagai kurir itu akan mendapat bayaran sebanyak Rp 250 ribu dan gratis memakai narkoba.

Polda Jateng menangkap seorang lelaki berinisial CY yang menjadi kurir sabu-sabu. Dia dulu pernah dipenjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News