Cyber Patrol Bakal Lacak Penyebar Kebencian Saat Pilkada

Cyber Patrol Bakal Lacak Penyebar Kebencian Saat Pilkada
Ilustrasi. Foto Techrasa

jpnn.com - JAKARTA - ‎Analis Kebijakan Madya Devisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto mengakui jika perkembangan medsos itu luar biasa.

Penafsirannya juga luar biasa. Karena itu surat edaran (SE) No 6 tahun 2015 khusus untuk internal, agar polisi mempunyai pedoman menjelang Pilkada.

Dan, itu tidak saja hatespeech (ujaran kebencian), melainkan terkait SARA, orang cacat, warna kulit dan sebagainya, dipertimbangkan oleh kepolisian.

"Tapi, aparat terlebih dahulu melakukan pendekatan mediasi, apakah pelanggaran hukum, berlanjut atau tidak, apa tujuannya, untuk menjatuhkan lawan?," kata Rikwanto dalam dialektika demokrasi ‘Ancaman Pidana Dalam Media Sosial Jelang Pilkada Serentak 2017' di Gedung Senayan, Kamis (29/9).

Rikwanto memastikan, Polri dengan Cyber Patrol akan melacak dan menindak tegas penyebar kebencian dalam medsos, walau menggunakan nama samaran. Ancamannya enam tahun penjara.

“Prinsipnya Polri siap mengawal Pilkada serentak di seluruh Indonesia, agar tidak terjadi kerusuhan dan konflik sosial. Kalau ada pihak-pihak yang diragukan akan masuk ke delik aduan. Baik diadukan oleh yang bersangkutan maupun orang lain (pengacara, tim sukses dll),” tambah Rikwanto.

Hal itu kata Rikwanto, karena dampak medsos itu luar biasa. Untuk memengaruhi ribuan dan jutaan orang lain, kini tidak perlu lagi mengerahkan masyarakat ke lapangan seperti dulu. Tapi, cukup dengan medsos.

‎“Isinya menyudutkan, menyebarkan kebencian, fitnah, untuk menjatuhkan orang lain, dan sebagainya. Kalau itu dibiarkan, maka akan memicu konflik dan krusuhan sosial. Karena itu, perlu pengawasan agar demokrasi ini lebih bermartabat,” pungkasnya.‎ (esy/jpnn)

JAKARTA - ‎Analis Kebijakan Madya Devisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto mengakui jika perkembangan medsos itu luar biasa. Penafsirannya juga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News