Cybercrime Mabes Polri Telusuri Video SARA
Minggu, 26 Agustus 2012 – 08:49 WIB
JAKARTA - Mabes Polri menurunkan jajaran Cybercrime Bareskrim untuk menelusuri video ancaman SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) yang sempat diunggah di situs YouTube. Kendati sudah dihapus oleh jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika, para penyidik khusus kejahatan dunia maya itu yakin bakal menemukan pihak-pihak yang berupaya memperkeruh suasana jelang pilkada DKI Jakarta. Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menambahkan, pengunggah video ancaman tersebut bisa dijerat pasal pidana yang tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terutama Pasal 28 Ayat 2 yang mengatur tentang penyebaran informasi berisi permusuhan berdasarkan SARA.
"Kami masih terus telusuri video-video tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Boy Rafli Amar. Boy mengungkapkan, sejak video tersebut diunggah beberapa waktu lalu, tim cybcercrime menelusuri dari mana video tersebut diunggah.
Baca Juga:
Informasi yang diterima Jawa Pos menyebutkan, jajaran penyidik di Laboratorium Cybercrime Bareskrim Mabes Polri sudah mulai menelusuri siapa pengunggah video tersebut. Mereka mengawalinya dari IP address yang bisa dilihat dengan perangkat lunak khusus. Dari situlah, bisa diketahui dari negara mana video tersebut diunggah.
Baca Juga:
JAKARTA - Mabes Polri menurunkan jajaran Cybercrime Bareskrim untuk menelusuri video ancaman SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) yang sempat
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan