Cybercrime Mabes Polri Telusuri Video SARA
Minggu, 26 Agustus 2012 – 08:49 WIB
JAKARTA - Mabes Polri menurunkan jajaran Cybercrime Bareskrim untuk menelusuri video ancaman SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) yang sempat diunggah di situs YouTube. Kendati sudah dihapus oleh jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika, para penyidik khusus kejahatan dunia maya itu yakin bakal menemukan pihak-pihak yang berupaya memperkeruh suasana jelang pilkada DKI Jakarta. Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menambahkan, pengunggah video ancaman tersebut bisa dijerat pasal pidana yang tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terutama Pasal 28 Ayat 2 yang mengatur tentang penyebaran informasi berisi permusuhan berdasarkan SARA.
"Kami masih terus telusuri video-video tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Boy Rafli Amar. Boy mengungkapkan, sejak video tersebut diunggah beberapa waktu lalu, tim cybcercrime menelusuri dari mana video tersebut diunggah.
Baca Juga:
Informasi yang diterima Jawa Pos menyebutkan, jajaran penyidik di Laboratorium Cybercrime Bareskrim Mabes Polri sudah mulai menelusuri siapa pengunggah video tersebut. Mereka mengawalinya dari IP address yang bisa dilihat dengan perangkat lunak khusus. Dari situlah, bisa diketahui dari negara mana video tersebut diunggah.
Baca Juga:
JAKARTA - Mabes Polri menurunkan jajaran Cybercrime Bareskrim untuk menelusuri video ancaman SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) yang sempat
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon