Cyrus Cs Diperiksa Pekan Depan
Perkara Gayus Tambunan Dibelokkan
Rabu, 31 Maret 2010 – 15:59 WIB
JAKARTA- Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan bahwa hasil eksaminasi terhadap perkara Gayus Tambunan menunjukkan banyak kejanggalan. Indikasinya adalah tuntutan hukuman yang terlalu ringan hingga substansi perkara yang dibelokkan oleh jaksa peneliti. Padahal, tindakan pidana yang harusnya didakwakan sebagai pokok perkara kepada Gayus Tambunan adalah korupsi. Atas hasil eksaminasi yang akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) itu, maka Kejaksaan Agung akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh jaksa peneliti yang menangani perkara tersebut. "Kami akan segera memeriksa," kata Hamzah Taja, Jaksa Agung Muda Pengawasan.
"Pokok perkaranya korupsi, sementara dugaan money laundring-nya muncul setelah dana hasil korupsi itu disimpan di bank. Kemudian dana tersebut berputar layaknya dana halal lainnya," jelas Hendarman Supandji, di Kejaksaan Agung, Rabu (31/1)
hendarman Supandji juga menyesalkan jaksa peneliti yang hanya memunculkan perkara penggelapan dan pencucian uang saja. Sehingga ketiga persidangan dakwaan tersebut dimentahkan oleh majelis hakim dan membuat Gayus Tambunan beserta uang miliaran rupiah di rekeningnya itu terbebas dari hukuman.
Baca Juga:
JAKARTA- Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan bahwa hasil eksaminasi terhadap perkara Gayus Tambunan menunjukkan banyak kejanggalan. Indikasinya
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional