Cyrus dan Poltak Bakal Bebas
Selasa, 20 Juli 2010 – 19:40 WIB

Cyrus dan Poltak Bakal Bebas
JAKARTA- Jaksa yang menagani perkara Gayus Tambunan, Cyrus Sinaga dan Poltak Manulang tampaknya bakal bebas dari jerat hukum sebagai makelar kasus. Pasalnya hingga kini penyidik Polri belum menetapkan dua jaksa senior itu sebagai tersangka. Padahal sebelumnya kapolri Jenderal (pol) Bambang Hendarso Danuri menyebut ada dugaan sindikasi mafia perkara dalam penanganan kasus Gayus. Sindikasi ini dimulai dari penyidik kepolisian, kejaksaan serta hakim dan panitera yang menyidangkan Gayus di Pengadilan Negeri (PN) tanggerang.
Alasan penyidik polri belum menetapkan para jaksa itu sebagai tersangka yakni belum adanya bukti kuat yang bisa menjerat mereka sebagai tersangka. Karena itulah, penyidik berdalih harus menunggu rampunggnya sidang untuk sejumlah tersangka lainnya untuk menemukan keterkaitan para jaksa itu.
Baca Juga:
"Jadi memang sekarang belum ditetapkan statusnya (sebagai tersangka). Ada beberapa alat bukti yang belum kita temukan di antaranya bisa kita dapatkan dari rangkaian yang berjalan termasuk di pengadilan. Sambil menunggu kemungkinan-kemungkinan lain yang bisa terungkap," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen (pol) Edward Aritonang di Mabes Polri, Selasa, (20/7).
Sebelumnya, Gayus mengakui adanya aliran dana ke para jaksa. Namun aliran ini belum bisa dibuktikan oleh penyidik. "Buktinya belum cukup," tegas Edward.
JAKARTA- Jaksa yang menagani perkara Gayus Tambunan, Cyrus Sinaga dan Poltak Manulang tampaknya bakal bebas dari jerat hukum sebagai makelar kasus.
BERITA TERKAIT
- BKN Ungkap 3 Alasan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS, Data Lengkap
- Sebegini Jumlah Instansi Minta Pengangkatan Ditunda, BKN: Proses PPPK Paruh Waktu
- Soal Ojol Dapat THR, Menteri Meutya Hafid: Mudah-mudahan
- Bertemu Perwakilan FOReTIKA, Raja Juli Bicara Kerja Sama Sektor Kehutanan dengan Kampus
- Prabowo Perintahkan Aplikator Beri Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir Online
- Asabri Untuk Indonesia, Hadir di Seluruh Penjuru Negeri Melalui 33 Kantor Cabang