Cyrus dan Poltak Bakal Bebas
Selasa, 20 Juli 2010 – 19:40 WIB
Dugaan adanya keterlibatan jaksa ini diketahui dari menyimpangnya dakwaan yang diajukan untuk Gayus Tambunan saat digelar persidangan PN Tangerang. Pegawai pajak itu didakwa penggelapan padahal perkara pokoknya adalah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan pencucian uang.
Lalu apakah lemahnya dakwaan ini tidak bisa dijadikan bukti atau petunjuk untuk menjerat Cirus dan Poltak? Edward Aritonang menyebutkan kepolisian tidak bisa menilai independensi jaksa dalam membuat dakwaan. Sebagaimana hakim dalam memutuskan suatu perkaar, kata Edward lagi, jaksa memiliki independensi dan kewenangan yang dijamin undang-undang dalam menyusun dakwaan.
"Bukan kewenangan kita untuk menilai dakwaan itu," paparnya.
Masih terkait Cyrus dan Poltak, dalam dakwaan yang disusun jaksa untuk terdakwa Kompol Arafat Enanie dalam rangkaian kasus Gayus tak disebutkan adanya kronologis yang menyebutkan adanya keterkaitan para jaksa itu. Padahal Arafat dalam sidang kode etiknya di Mabes Polri beberapa waktu lalu menyebut, dirinya pernah melakukan pertemuan dengan Cyrus untuk mengatur kasus Gayus Tambunan.
JAKARTA- Jaksa yang menagani perkara Gayus Tambunan, Cyrus Sinaga dan Poltak Manulang tampaknya bakal bebas dari jerat hukum sebagai makelar kasus.
BERITA TERKAIT
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal