Cyrus dan Poltak Bakal Bebas
Selasa, 20 Juli 2010 – 19:40 WIB
Hal ini sebagaimana terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan dengan terdakwa Kompol Arafat di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7).
Terkait hal ini, Jaksa Agung Hendarman Supanji menyebut, pihaknya tidak pernah mengatur dan mengarahkan jaksa yang menyusun dakwaan itu untuk tak menyertakan Cyrus dalam rangkaian dakwaan tersebut.
Jampidsus HM Amari menambahkan, andaipun dalam dakwaan itu tak disebutkan adanya interaksi Gayus Tambunan dengan terdawa yang lain, konstruksi pasal yang disangkakan tak berkait dengan Arafat yang kini disidangkan. "Konstruksi pasalnya saat ini untuk menjerat terdakwa (Arafat), berbeda dengan mereka (Cyrus Cs)," ujar kampidsus HM Amari, di Kejagung, Senin (19/7).(zul/jpnn)
JAKARTA- Jaksa yang menagani perkara Gayus Tambunan, Cyrus Sinaga dan Poltak Manulang tampaknya bakal bebas dari jerat hukum sebagai makelar kasus.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal