DA Jebak Selingkuhan Pacar di Penginapan, Lalu Ditebas Pakai Pedang, Banjir Darah

"Tersangka DA yang membawa senjata tajam berupa pedang dan langsung mengayunkan hingga mengenai kepala korban, sedangkan dua tersangka lain memukuli korban," beber Alfan.
Dari situ korban langsung melarikan diri dan menghubungi temannya untuk diantar ke rumah sakit.
Korban menderita luka bacok di kepala, hidung patah serta lebam akibat pukulan. Korban pun melaporkan kejadian pengeroyokan ini keesokan harinya Minggu (19/12) ke Polsek Martoyudan.
Dari laporan tersebut Tim Reskrim Polsek Martoyudan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Tersangka DA ditangkap pada Senin (3/1) di sebuah apartemen di Yogyakarta dan dua tersangka lain yaitu AL serta YS ditangkap di rumahnya di daerah Kaliangkrik.
Baca Juga: Makhluk Berukuran Besar Ini Menampakkan Diri sebelum Gempa 6,7 SR Mengguncang Banten
"Para tersangka diancam dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkas Alfan. (cuy/jpnn)
Aksi pengeroyokan dilakukan DA dan dua rekannya terhadap IP. DA melakukan pengeroyokan karena cemburu pacarnya berselingkuh dengan IP.
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan
- ATR/BPN: Hampir Seperlima Tanah di Jateng Belum Jelas Status Hukumnya
- Kementerian PKP Akan Renovasi 500 Rumah Warga Miskin Ekstrem di Jateng
- Kabar Baik soal Penempatan Guru PPPK di Jateng, Semoga Relokasi Disetujui
- Banyak Aduan Penempatan PPPK Guru di Jateng, Ini Solusinya
- Isu Pemekaran Provinsi Menguat, Pemprov Jateng Sebut Tak Ada Urgensinya
- Pulang Kerja Ello Dibacok 4 Pria Tidak Dikenal