DA Merampok Rumah Anggota Polisi, Tuh Balasannya
Rabu, 03 Maret 2021 – 10:50 WIB

Para pelaku curanmor yang ditangkap Polresta Jambi. Foto: ANTARA/Nanang Mairiadi
Untuk diketahui, pelaku juga nekat mencuri dari rumah dari anggota polisi di Kota Jambi, yang berada di kawasan Jelutung, dengan membawa kabur satu unit sepeda motor merek Honda Vario, mesin jahit, laptop, handphone dan Playstasion.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan 4 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Pelaku telah melakukan aksi kejahatan di beberapa kota antarprovinsi, termasuk rumah anggota polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Cari Remaja Hilang di Hutan Jambi, Tim SAR Gunakan Drone Thermal
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang