Dada Rosada Kembali Diperiksa KPK
Jumat, 31 Mei 2013 – 13:59 WIB
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wali Kota Bandung Dada Rosada, Jumat (31/5). Sepanjang pekan ini, Dada sudah lima kali dipanggil KPK.
Saat datang, Dada yang hadir ditemani sejumlah stafnya itu enggan bicara sebelum menjalani pemeriksaan. Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus penerimaan hadiah terkait perkara dana bantuan sosial di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Baca Juga:
Saat ditanya dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut, politisi Demokrat itu hanya tersenyum dan memilih tetap tidak menjawab.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan hakim PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono, Herry, Toto dan Asep Triana, anak buah Toto, sebagai tersangka. Sebagai penerima suap, Setyabudi dijerat pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wali Kota Bandung Dada Rosada, Jumat (31/5). Sepanjang pekan ini, Dada sudah lima kali
BERITA TERKAIT
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati