Dada Rosada Kembali Diperiksa KPK
Jumat, 31 Mei 2013 – 13:59 WIB
Sementara Herry, Asep, Toto disangka sebagai pemberi. Ketiganya diduga melanggar pasal 6 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun Dada saat ini sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Guna penyidikan, satgas KPK juga sempat menggeledah kediamannya beberapa waktu lalu. (flo/jpnn)
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wali Kota Bandung Dada Rosada, Jumat (31/5). Sepanjang pekan ini, Dada sudah lima kali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa