Dada Rosada Kembali Diperiksa KPK

Dada Rosada Kembali Diperiksa KPK
Dada Rosada Kembali Diperiksa KPK
Sementara Herry, Asep, Toto disangka sebagai pemberi. Ketiganya diduga melanggar pasal 6 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun Dada saat ini sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Guna penyidikan, satgas KPK juga sempat menggeledah kediamannya beberapa waktu lalu. (flo/jpnn)


JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wali Kota Bandung Dada Rosada, Jumat (31/5). Sepanjang pekan ini, Dada sudah lima kali


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News