Dadan Tri Yudianto dan Windy Yunita Takkan Lolos, KPK Sudah Beri Sinyal
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal untuk menjerat Komisaris Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dan penyanyi jebolan Indonesian Idol Windy Yunita Ghemary.
Kedua sosok itu sudah dicekal KPK agar tidak bisa keluar dari Indonesia lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicaranya KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya masih mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus itu.
"Jadi, basisnya kecukupan alat bukti, siapa pun itu, pasti kami tetapkan sebagai tersangka, termasuk dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung ini," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (8/2).
Ali memastikan proses penyidikan kasus suap di MA ini tidak akan berhenti sepanjang ada informasi keterlibatan pihak lain.
Informasi tersebut, kata Ali, akan diperkaya dengan memeriksa saksi dan pihak terkait.
"KPK tidak pernah berhenti dalam satu titik, sehingga ketika ada informasi dan data terus kami kembangkan, kami dalami, klarifikasi, panggil saksi-saksi, sehingga harapannya konstruksinya menjadi utuh, sehingga siapa yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum berdasarkan alat bukti yang cukup pasti kami tetapkan tersangka," kata Ali.
Ali belum berani memastikan kapan pengembangan perkara ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka baru.
Komisaris Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dan penyanyi jebolan Indonesian Idol Windy Yunita Ghemary sudah dicekal KPK.
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bereaksi soal Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Ada Kasus yang Terungkap, Kacau
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem
- Berani Tetapkan Hasto Tersangka, KPK Era Setyo Budiyanto Layak Diapresiasi
- Connie Tanggapi Status Tersangka Hasto, Lalu Bicara Kasus Pencucian Uang Kakak & Adik
- Temukan Aset yang Tak Dilapor, KPK Proses Kepala BPJN Kalbar