Dadan Tri Yudianto dan Windy Yunita Takkan Lolos, KPK Sudah Beri Sinyal
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal untuk menjerat Komisaris Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dan penyanyi jebolan Indonesian Idol Windy Yunita Ghemary.
Kedua sosok itu sudah dicekal KPK agar tidak bisa keluar dari Indonesia lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicaranya KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya masih mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus itu.
"Jadi, basisnya kecukupan alat bukti, siapa pun itu, pasti kami tetapkan sebagai tersangka, termasuk dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung ini," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (8/2).
Ali memastikan proses penyidikan kasus suap di MA ini tidak akan berhenti sepanjang ada informasi keterlibatan pihak lain.
Informasi tersebut, kata Ali, akan diperkaya dengan memeriksa saksi dan pihak terkait.
"KPK tidak pernah berhenti dalam satu titik, sehingga ketika ada informasi dan data terus kami kembangkan, kami dalami, klarifikasi, panggil saksi-saksi, sehingga harapannya konstruksinya menjadi utuh, sehingga siapa yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum berdasarkan alat bukti yang cukup pasti kami tetapkan tersangka," kata Ali.
Ali belum berani memastikan kapan pengembangan perkara ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka baru.
Komisaris Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dan penyanyi jebolan Indonesian Idol Windy Yunita Ghemary sudah dicekal KPK.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- MA Tolak Kasasi dari Jaksa, Aktivis Lingkungan Ini Bebas, Merdeka
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan