Dadan Tri Yudianto dan Windy Yunita Takkan Lolos, KPK Sudah Beri Sinyal
Sebab, Ali menyebut proses penyidikan dengan tersangka sebelumnya masih berjalan.
"Tunggu dulu nanti perkembangannya sepeti apa, karena ini masih berjalan," kata Ali.
KPK telah mencegah Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dan Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol Windy Yunita Ghemary.
Pencegahan berkaitan dengan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, nama Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dia disebut sebagai penghubung antara Pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/1).
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Pertemuan dilakukan pada 25 Maret 2022.
Komisaris Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dan penyanyi jebolan Indonesian Idol Windy Yunita Ghemary sudah dicekal KPK.
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden