Dadan Tri Yudianto Disebut Terima Rp 11 Miliar dari Main Kasus di MA
Kamis, 19 Januari 2023 – 18:13 WIB

Nama Dadan Tri Yudianto disebut dalam surat dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com
Sementara itu, duit untuk Sudrajad melalui Desy, Muhajir, dan Elly totalnya mencapai SGD 200 ribu.
Atas perbuatannya, Yosep dan Eko disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Yosep dan Heryanto bertemu Dadan Tri Yudianto untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara