Dadan Tri Yudianto Sebut Tak Ada Hubungannya Wika Beton dengan Kasus Suap MA di KPK
jpnn.com, JAKARTA - Wiraswasta Dadan Tri Yudianto merasa keberatan jabatannya sebagai Komisaris PT Wika Beton dikaitkan dengan kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA) yang kini bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menyatakan kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus itu tak ada kaitannya dengan anak perusahaan PT. Wijaya Karya (Wika) itu.
"Bahwa dalam hal ini tidak ada hubungan antara PT. Wijaya Karya Beton dengan kasus hukum tersebut, karena kasus hukum tersebut tidaklah berkaitan dengan pelaksanaan jabatan pada PT. Wijaya Karya Beton," kata dia dalam keterangannya, Jumat (6/1).
Dadan menyampaikan hal itu menggunakan hak jawabnya kepada JPNN.com.
Dia tidak terima dengan pemberitaan JPNN.com berjudul "Kasus Suap Hakim Agung, Komisaris Wika Beton Mangkir dari Pemeriksaan KPK."
Dadan mengeklaim pemberitaan itu telah merugikan dirinya secara imateriel dan mencemarkan nama baik PT Wijaya Karya Beton.
"Dalam hal ini, pemberitaan dengan judul berita tersebut dapat menggiring opini pembaca berita mengenai penilaian terhadap citra PT. Wijaya Karya Beton," kata dia.
Dadan juga merasa isi berita tersebut merugikan nama baiknya. Di mana dalam kasus tersebut, Dadan dijadwalkan menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.
Dadan Tri Yudianto menyatakan kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus itu tak ada kaitannya dengan anak perusahaan PT. Wika Beton.
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?