Dadang Hadirkan Saksi Ahli
Selasa, 06 Juli 2010 – 11:41 WIB
Sidang putusan sela yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.00 WIB kemarin, berjalan tertib dan hanya memakan waktu sekitar setengah jam dengan ketua majelis hakim Haswandi. Dalam persidangan itu, hakim ketua menolak seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum mantan walikota Jaksel dan menilai dakwaan JPU telah sah secara hukum sehingga proses peradilan tetap dilanjutkan.
Baca Juga:
Sementara mengenai penangguhan penahanan terhadap Dadang dengan jaminan 70 tokoh Jakarta Selatan, ketua majelis hakim mengaku masih mempertimbangkannya. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan. (ibl)
JAKARTA - Setelah eksepsinya ditolak hakim, terdakwa kasus korupsi pengadaan Tanah Pemakaman Umum (TPU) unit Agama Buddha Dadang Kafrawi tidak menyerah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS