Dadang Suganda Tinggal Menunggu Persidangan Perkara Korupsi dan Pencucian Uang

jpnn.com, JAKARTA - Dagang Suganda tinggal menunggu jadwal persidangan sebagai terdakwa perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung Tahun 2012-2013.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara terdakwa pengusaha itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (16/11).
"Hari ini perwakilan JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK Budi Nugraha dan Putra Iskandar melimpahkan berkas perkara terdakwa Dadang Suganda ke Pengadilan Tipikor Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Dengan pelimpahan berkas perkara ini, penahanan terhadap Dadang selanjutnya telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Pada Kamis (12/11) lalu, terdakwa Dadang juga telah dititipkan penahanannya di Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," jelas Ali.
Dadang didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan kesatu berdasarkan pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua, berdasarkan pertama Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terdakwa Dadang juga telah dititipkan penahanannya oleh KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?
- Bobby Nasution Datangi KPK, Ada Apa?
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku