Dadang Supriatna: Insyaallah Semua Honorer menjadi ASN PPPK
jpnn.com - BANDUNG - Bupati Bandung Dadang Supriatna menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 3.233 orang, pada Senin (17/7).
Mereka terdiri dari PPPK Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Teknis Formasi 2022.
"Tentunya dalam kesempatan yang berbahagia ini, kita wajib bersyukur kepada Allah SWT, dengan ini ada kepastian hukum dan diakui bahwa PPPK adalah Aparatur Sipil Negara, karena ASN ini ada dua, pertama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan yang kedua PPPK, yang mencakup segala hak di dalamnya termasuk gaji," kata Dadang di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin.
Dia berpesan agar para PPPK bekerja dengan sebaik-baiknya, yang berarti juga melekat sanksi-sanksi apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang akan dilakukan.
Ia menjelaskan bahwa perlakuan terhadap PNS dan PPPK hampir sama.
Namun, terdapat perbedaan, yakni PNS mendapatkan pensiunan dan PPPK tidak mendapatkan pensiunan.
"Maka saya minta ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bekerja sama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), saya minta PPPK ini setelah pensiun nanti tetap mendapatkan dana pensiun," kata Dadang.
Dia juga meminta agar PPPK diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan, dengan harapan jika terdapat kemalangan seperti meninggal dunia, ahli warisnya mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan dirinya terus berusaha agar semua honorer atau Non-ASN bisa diangkat menjadi PPPK.
- Info BKN soal Masa Sanggah PPPK 2024, Honorer Database BKN Simak ya
- Unik, 7 Honorer Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024 Malah Disanggah
- Banyak Honorer TMS Seleksi PPPK 2024, BKN Turun Gunung, Temuannya di Luar Dugaan
- Tambahan Gaji Guru Rp 2 Juta Tidak Merata, Ketua ASN PPPK Protes
- Seleksi PPPK 2024 Tahap II Khusus Honorer Non-Database, Ada Syarat Minimal Lama Bekerja
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Harus Siapkan Syarat Penting Ini