Dadong Didakwa Korupsi, Muhaimin Disebut Lagi

Dadong Didakwa Korupsi, Muhaimin Disebut Lagi
Dadong Didakwa Korupsi, Muhaimin Disebut Lagi
JAKARTA - Pejabat Eselon III di Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan, didakwa menerima sogokan dari kuasa PT alam Jaya Papua, Dharnawati. Dadong yang terakhir kali menjabat Kabag Evaluasi, Program dan Pelaporan Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT), terancam hukuman 20 tahun penjara.

Pada persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Muhammad Rum menyatakan bahwa Dadong telah menerima uang Rp 2,01 miliar yang diambilnya sendiri dari rekening Bank BNI milik Dharnawati. Uang itu merupakan sebagian commitment fee 10 persen dari alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi bagi empat kabupaten di Papua dan Papua Barat yang jumlahnya Rp 73 miliar.

Namun Dadong tidak sendirian berperan. Sebab, ada nama lain yang ikut disebut dalam dakwaan atas Dadong sebagai pihak yang akan menerima uang itu termasuk Menakertrans Muhaimin Iskandar. "Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi baik secara sendiri atau bersama dengan I Nyoman Suisnaya (Sesditjen P2KT), Abdul Muhaimin Iskandar (Menakertrans) dan Jamaluddin Malik (Dirjen P2KT)," kata Rum saat membacakan surat dakwaan.

JPU menegaskan bahwa Dadong telah menerima uang dari Dharnawati, padahal patut diduga pemberian itu  karena terkait peran sebagai pejabat di Kemenakertrans untuk meloloskan usulan dana PPID bagi empat Kabupaten di Papua dan Papua Barat yakni Keerom, Mimika, Teluk Wondama dan Manokwari. 

JAKARTA - Pejabat Eselon III di Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan, didakwa menerima sogokan dari kuasa PT alam Jaya Papua, Dharnawati. Dadong yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News