Dadong Didakwa Korupsi, Muhaimin Disebut Lagi
Rabu, 16 November 2011 – 20:02 WIB
JAKARTA - Pejabat Eselon III di Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan, didakwa menerima sogokan dari kuasa PT alam Jaya Papua, Dharnawati. Dadong yang terakhir kali menjabat Kabag Evaluasi, Program dan Pelaporan Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT), terancam hukuman 20 tahun penjara.
Pada persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Muhammad Rum menyatakan bahwa Dadong telah menerima uang Rp 2,01 miliar yang diambilnya sendiri dari rekening Bank BNI milik Dharnawati. Uang itu merupakan sebagian commitment fee 10 persen dari alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi bagi empat kabupaten di Papua dan Papua Barat yang jumlahnya Rp 73 miliar.
Namun Dadong tidak sendirian berperan. Sebab, ada nama lain yang ikut disebut dalam dakwaan atas Dadong sebagai pihak yang akan menerima uang itu termasuk Menakertrans Muhaimin Iskandar. "Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi baik secara sendiri atau bersama dengan I Nyoman Suisnaya (Sesditjen P2KT), Abdul Muhaimin Iskandar (Menakertrans) dan Jamaluddin Malik (Dirjen P2KT)," kata Rum saat membacakan surat dakwaan.
JPU menegaskan bahwa Dadong telah menerima uang dari Dharnawati, padahal patut diduga pemberian itu karena terkait peran sebagai pejabat di Kemenakertrans untuk meloloskan usulan dana PPID bagi empat Kabupaten di Papua dan Papua Barat yakni Keerom, Mimika, Teluk Wondama dan Manokwari.
JAKARTA - Pejabat Eselon III di Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan, didakwa menerima sogokan dari kuasa PT alam Jaya Papua, Dharnawati. Dadong yang
BERITA TERKAIT
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Besar di Indonesia Berpotensi Hujan & Angin Kencang
- Banyak Laporan Pemda Masuk ke BKN, Pemeringkatan PPPK 2024 Tahap 1 Berubah, Ruwet!
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia