Dadong Didakwa Korupsi, Muhaimin Disebut Lagi

Dadong Didakwa Korupsi, Muhaimin Disebut Lagi
Dadong Didakwa Korupsi, Muhaimin Disebut Lagi
Rencananya, dengan fee itu pula maka PT Alam Jaya Papua akan ditunjuk sebagai rekanan yang mengerjakan proyek Kota Terpadu Mandiri (KTM) di empat kabupaten itu penerima dana PPID itu.  Menurut JPU, penyerahan uang dilakukan pada 24 Agustus 2011 di gedung Ditjen P2KT Kemenakertrans di Jalan Taman Makam Pahlawan Nomor 17 Kalibata, Jakarta Selatan. Namun pemerian itu diketahui petugas KPK hingga akhirnya Dadong, Nyoman dan Dharnawati ditangkap di tempat berbeda.

Atas perbuatan itu, Dadong dijerat dengan tiga dakwaan sekaligus. Dalam dakwaan primair dijerat dengan Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penerimaan hadiah. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Dadong dijerat dengan  Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 15 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penerimaan suap. Untuk dakwaan ketiga, JPU menjerat Nyoman dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999. Jaksa Zet Tadung Allo dan Jaya P.Sitompul menggunakan Pasal 11 UU yang sama.

Atas Dakwaan tersebut, Dadong akan mengajukan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan yang digelar Rabu (23/11) pekan depan. Alasannya, karena dakwaan tak sesuai fakta. "Uangnya hanya Rp 1,5 miliar, kenapa di dakwaan jadi Rp 2,01 miliar?" ucap Dadong.(ara/jpnn)


JAKARTA - Pejabat Eselon III di Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan, didakwa menerima sogokan dari kuasa PT alam Jaya Papua, Dharnawati. Dadong yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News