Dadong Didakwa Korupsi, Muhaimin Disebut Lagi
Rabu, 16 November 2011 – 20:02 WIB
Rencananya, dengan fee itu pula maka PT Alam Jaya Papua akan ditunjuk sebagai rekanan yang mengerjakan proyek Kota Terpadu Mandiri (KTM) di empat kabupaten itu penerima dana PPID itu. Menurut JPU, penyerahan uang dilakukan pada 24 Agustus 2011 di gedung Ditjen P2KT Kemenakertrans di Jalan Taman Makam Pahlawan Nomor 17 Kalibata, Jakarta Selatan. Namun pemerian itu diketahui petugas KPK hingga akhirnya Dadong, Nyoman dan Dharnawati ditangkap di tempat berbeda.
Atas perbuatan itu, Dadong dijerat dengan tiga dakwaan sekaligus. Dalam dakwaan primair dijerat dengan Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penerimaan hadiah. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Dadong dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 15 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penerimaan suap. Untuk dakwaan ketiga, JPU menjerat Nyoman dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999. Jaksa Zet Tadung Allo dan Jaya P.Sitompul menggunakan Pasal 11 UU yang sama.
Atas Dakwaan tersebut, Dadong akan mengajukan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan yang digelar Rabu (23/11) pekan depan. Alasannya, karena dakwaan tak sesuai fakta. "Uangnya hanya Rp 1,5 miliar, kenapa di dakwaan jadi Rp 2,01 miliar?" ucap Dadong.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pejabat Eselon III di Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan, didakwa menerima sogokan dari kuasa PT alam Jaya Papua, Dharnawati. Dadong yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Libur Natal, ASDP Catat 206 Ribu Penumpang Tinggalkan Jawa Menuju Bali
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Mentrans Iftitah: Momen Penting dalam Bangun Indonesia
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen