Dadong Ngotot Agar KPK Tetapkan Acos Cs Sebagai Tersangka

Dadong Ngotot Agar KPK Tetapkan Acos Cs Sebagai Tersangka
Dadong Ngotot Agar KPK Tetapkan Acos Cs Sebagai Tersangka
JAKARTA - Tersangka kasus suap di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Dadong Irbarelawan, terus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka lain. Dadong meminta KPK juga menjerat nama-nama lain seperti Sindhu Malik, Ali Muchdori, Iskandar Prasojo alias Acos dan M Fauzi.

Menurut Dadong, keempat orang tersebut berperan aktif dalam penyusunan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT). Peran keempatnya sangat terlihat mulai dari permohonan dan pengajuan di Kemenakertrans, Kementrian Keuangan, hingga Badan Anggaran (Banggar) DPR.

"Sebenarnya dana program infrastruktur itu tidak akan terjadi kalau tidak ada inisiator Pak Sindhu dan Acos. Kalau tidak ada dia tidak ada program transmigrasi," kata Dadong usai menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam di KPK, Rabu (12/11). Karenanya Dadong meminta keempat orang itu segera dijadikan tersangka.

Sebelumnya pengacara Syafrie Noor yang menjadi penasihat hukum bagi Dadong menyatakan, pihaknya telah menulis surat ke KPK yang isinya perminmtaan agar komisi pimpinan Busyro Muqoddas itu menetapkan empat nama itu sebagai tersangka. Syafrie menilai, sudah cukup bukti untuk menjerat keempatnya sebagai tersangka.

JAKARTA - Tersangka kasus suap di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Dadong Irbarelawan, terus mendesak Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News