Dadong Ngotot Agar KPK Tetapkan Acos Cs Sebagai Tersangka
Rabu, 12 Oktober 2011 – 17:17 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus suap di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Dadong Irbarelawan, terus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka lain. Dadong meminta KPK juga menjerat nama-nama lain seperti Sindhu Malik, Ali Muchdori, Iskandar Prasojo alias Acos dan M Fauzi. Sebelumnya pengacara Syafrie Noor yang menjadi penasihat hukum bagi Dadong menyatakan, pihaknya telah menulis surat ke KPK yang isinya perminmtaan agar komisi pimpinan Busyro Muqoddas itu menetapkan empat nama itu sebagai tersangka. Syafrie menilai, sudah cukup bukti untuk menjerat keempatnya sebagai tersangka.
Menurut Dadong, keempat orang tersebut berperan aktif dalam penyusunan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT). Peran keempatnya sangat terlihat mulai dari permohonan dan pengajuan di Kemenakertrans, Kementrian Keuangan, hingga Badan Anggaran (Banggar) DPR.
"Sebenarnya dana program infrastruktur itu tidak akan terjadi kalau tidak ada inisiator Pak Sindhu dan Acos. Kalau tidak ada dia tidak ada program transmigrasi," kata Dadong usai menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam di KPK, Rabu (12/11). Karenanya Dadong meminta keempat orang itu segera dijadikan tersangka.
Baca Juga:
JAKARTA - Tersangka kasus suap di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Dadong Irbarelawan, terus mendesak Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Menteri Imipas Agus Andrianto Bertekad Sikat Pungli-Penyelundupan Narkoba di Lapas
- Hasto Tersangka Seminggu setelah Jokowi Dipecat PDIP, Apa Kaitannya?
- Klarifikasi Menteri Agama soal Tak Ada Azan di Pantai Indah Kapuk
- Hasto jadi Tersangka, Ronny Mengonfirmasi Keterangan Bu Mega
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung, Wamendagri Bima Arya Pastikan Natal Berjalan Lancar