Dadong Ngotot Agar KPK Tetapkan Acos Cs Sebagai Tersangka
Rabu, 12 Oktober 2011 – 17:17 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus suap di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Dadong Irbarelawan, terus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka lain. Dadong meminta KPK juga menjerat nama-nama lain seperti Sindhu Malik, Ali Muchdori, Iskandar Prasojo alias Acos dan M Fauzi. Sebelumnya pengacara Syafrie Noor yang menjadi penasihat hukum bagi Dadong menyatakan, pihaknya telah menulis surat ke KPK yang isinya perminmtaan agar komisi pimpinan Busyro Muqoddas itu menetapkan empat nama itu sebagai tersangka. Syafrie menilai, sudah cukup bukti untuk menjerat keempatnya sebagai tersangka.
Menurut Dadong, keempat orang tersebut berperan aktif dalam penyusunan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT). Peran keempatnya sangat terlihat mulai dari permohonan dan pengajuan di Kemenakertrans, Kementrian Keuangan, hingga Badan Anggaran (Banggar) DPR.
"Sebenarnya dana program infrastruktur itu tidak akan terjadi kalau tidak ada inisiator Pak Sindhu dan Acos. Kalau tidak ada dia tidak ada program transmigrasi," kata Dadong usai menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam di KPK, Rabu (12/11). Karenanya Dadong meminta keempat orang itu segera dijadikan tersangka.
Baca Juga:
JAKARTA - Tersangka kasus suap di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Dadong Irbarelawan, terus mendesak Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK