Dadong Sebut Sindu dan Acos Inisiator Commitment Fee
Rp 7,3 Miliar Tak Ada, Rp 1,5 Miliar pun Diterima
Senin, 02 Januari 2012 – 19:39 WIB
JAKARTA - Pensiunan pegawai Kementrian Keuangan, Sindu Malik Pribadi dan Iskandar Prasojo alias Acos terus disudutkan pada persidangan kasus dugaan suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) untuk kawasan transmigrasi. Keduanya disebut sebagai inisiator adanya commitment fee dari dana PPID yang dicairkan untuk membiayai pembangunan di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat.
Hal itu terungkap pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/1), dengan terdakwa Dharnawati. Dadong Irbarelawan yang menjadi saksi bagi Dharnawati, mengungkapkan bahwa sepengetahuan dirinya commitment fee itu ide dari Sindu dan Acos.
Baca Juga:
Namun soal besaran commitment fee 10 persen, Dadong menyebut angka itu berasal dari Sindu. Dadong mengaku mengenal Sindu dan Acos sebagai konsultan Badan Anggaran (Banggar) DPR.
"Yang saya tahu (commitment fee,red) 10 persen. Yang menentukan besarannya Pak Sindu Malik," ujar Dadong.
JAKARTA - Pensiunan pegawai Kementrian Keuangan, Sindu Malik Pribadi dan Iskandar Prasojo alias Acos terus disudutkan pada persidangan kasus dugaan
BERITA TERKAIT
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata